REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggar sistem uji coba ganjil-genap terus mengalami peningkatan sejak tahap uji coba mulai diterapkan pada tanggal 27 Juli kemarin. Peningkatan tersebut diketahui selama tiga hari terakhir, yaitu pada tanggal 27, 28, dan tanggal 29 Juli 2016.
Pada tanggal 27 Juli pelanggar berjumlah 553 orang. Tanggal 28 Juli, pelanggar meningkat menjadi 1.176 pengendara, sedangkan tanggal 29 Juli, pelanggar meningkat lagi menjadi 1.453 pengendara. Sementara, tanggal 30 Juli dan 31 Juli yang bertepatan dengan hari Sabtu dan Ahad sistem ini memang tidak diberlakukan.
"Hari kedua dibandingkan hari pertama naik 113 persen, kemudian hari ketiga dibandingkan hari kedua trend naik menjadi 27 persen," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan, Senin (1/8).
Budiyanto mengatakan, selama tiga hari diberlakukannya uji coba ganjil-genap petugas lapangan dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menemukan ribuan pelanggar yang masuk kawasan ganjil-genap. Namun, kata dia, kendati mengalami peningkatan pelanggaran pada tiap harinya saat ini polisi hanya memberlakukan teguran secara tertulis dengan memberikan blanko.
Ribuan mobil tersebut terjaring dalam Giat Penerapan Program Pembatasan Ranmor Nomor Registrasi Ganjil Genap tanggal 27 juli 2016. Budiyanto menjelaskan bahwa rata-rata para pengendara yang ditindak tersebut beralasan belum mengetahui tentang penerapan sistem tersebut.
Seperti diketahui, penerapan tahap uji coba ganjil-genap akan berlangsung sejak tangga 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 mendatang. Uji coba tersebut akan dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan Jumat. Untuk jam pemberlakuannya sendiri diberlakukan antara pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sementara, untuk pemberlakuannya sendiri sistem ini akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2016. Pada saat pemeberlakuan itu polisi tidak lagi hanya menegur tapi akan menindak tegas para pengendara yang memasuki kawasan ganjil-genap dengan cara menilang sesuai aturan yang ada.