Selasa 09 Aug 2016 19:10 WIB

Dari Balik Penjara Dua Napi Lapas Tanjung Gusta Pesan Sabu-Sabu

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Tim gabungan Polda Sumatra Utara dan Bea Cukai Kualanamu meringkus dua narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan. Keduanya diketahui merupakan pemesan sabu-sabu yang dibawa oleh dua kurir dari luar Lapas.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu Zakir Firmansyah mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari dua kurir sabu yang ditangkap di Bandara Kualanamu sebelumnya.

"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang penumpang AirAsia berinisial MFBS, 35 tahun, warga negara Malaysia saat tiba di Kualanamu pada Kamis, 4 Agustus lalu," kata Zakir, Selasa (9/8).

Dari tangan MFBS, Zakir menyebut, petugas menemukan sepuluh bungkus sabu-sabu dengan berat 1.025 gram yang disembunyikan di dalam stocking yang dia kenakan. Barang haram tersebut disembunyikan pada bagian paha yang bersangkutan.

Kepada petugas, MFBS mengaku mendapat sabu itu dari seorang laki-laki di Penang, Malaysia. Petugas yang melakukan pengembangan, lanjut Zakir, kemudian kembali menangkap kurir lain berinisial MYA (36). Ia diringkus di salah satu hotel di Medan.

"MYA ini merupakan kurir yang bertugas menerima sabu tersebut dari MFBS," ujar dia.

Tak berhenti di sana, petugas kemudian menelusuri pemesan sabu itu. Hasilnya, serbuk putih tersebut diketahui dipesan oleh dua narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. Keduanya berinisial NMY alias B alias MI dan S.

"Petugas pun akhirnya menangkap kedua narapidana tersebut," kata Zakir.

Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Polisi masih terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement