REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Pengacara terdakwa pembunuh Yuyun (14 tahun) pelajar SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, M Gunawan mengusulkan salah satu terdakwanya mendapatkan pembinaan sosial. Usulan pembinaan sosial ini karena salah terdakwa belum berumur 14 tahun sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, katanya yang menjadi pengacara tersangka MJE (13) di Rejanglebong, Kamis (18/8).
"Tadi dalam persidangan kami usulkan agar MJE nantinya dimasukan dalam panti sosial Marsudi Putra Handayani di Jakarta guna mendapatkan pembinaan sosial, karena yang bersangkutan masih berumur 13 tahun sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," katanya.
Usulan yang diajukan dirinya itu kata dia, karena diatur dalam Undang-undang peradilan anak, dimana kliennya berumur di bawah 14 tahun sehingga tidak bisa ditahan, selain itu kliennya ini juga menjadi korban pergaulan dan diajak oleh terdakwa lainnya yang berumur di atas 14 tahun serta terdakwa dewasa. Sementara Bahrul Fuady pengacara lima terdakwa dewasa pelaku pembunuhan Yuyun, usai persidangan yang digelar sejak pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 17.45 WIB itu, menjelaskan, agenda persidangan di PN Rejanglebong kali ini guna mendengarkan keterangan saksi ahli yakni dokter Puskesmas Padang Ulak Tanding yang melakukan visum terhadap jenazah korban saat baru ditemukan dan pemeriksaan saksi MJE untuk kelima kliennya.
"Agendanya ialah mendengarkan keterangan saksi ahli yakni dokter yang melakukan visum untuk memberikan kesaksian, tetapi dokternya tidak datang dan majelis hakim juga tidak menuntut agar JPU menghadirkannya karena keterangan dari para saksi dan alat bukti di dalam persidangan dirasa cukup," ujarnya.
Persidangan tahap dua kasus pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong dengan agenda guna mendengarkan keterangan dari terdakwa MJE untuk lima terdakwa dewasa, dan begitu juga lima terdakwa dewasa bersaksi untuk terdakwa anak MJE, berlangsung secara tertutup dipimpin hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam dibantu jaksa M Reza.
Persidangan ini kemudian ditunda hingga 29 Agustus mendatang guna mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Rejanglebong.