Kamis 25 Aug 2016 15:03 WIB

Pengacara Jessica: 0,2 Mg Sianida tidak Mematikan

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang 'kopi sinida' kembali digelar untuk yang ke-14 kalinya. Dalam persidangan kali ini, ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta memberikan kesaksiannya di depan majelis Hakim Kisworo.

Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan kepada I made Agus tentang penyebab tewasnya Wayan Mirna Salihin. Pasalnya, berdasarkan kesaksian I Made Agus sebelumnya di lambung Mirna hanya ditemukan 0,2 miligram sianida.

"Ada orang mati. Di dalam lambungnya ada 0,2 mg sianida. 0,2 kan tidak mematikan. Bagaimana mungkin bisa mati,” ujar Otto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Menanggapi pertanyaan Otto tersebut, I Made pun mengatakan bahwa dalam melihat kematian Mirna ia tidak melihat dari satu sisi saja, melainkan dari berbagai sisi.