REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar menilai penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Terbukti dari banyaknya kasus kebakaran hutan yang 18 di antaranya melibatkan korporasi, 15 perusahaan diantaranya malah diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara beberapa kasus kebakaran hutan yang melibatkan perorangan, berkasnya bisa sampai ke proses persidangan. "Betul sekali peneggakan hukumnya elastis tergantung siapa yang dituntut. Bukan hukumnya ya karena hukumnya jelas," kata Fikar saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (26/8).
Menurutnya pemberian SP3 oleh kepolisian kepada 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan tidak tepat. Menurutnya, bail korporasi ataupun perorangan yang terlibat harus bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang ada.
"Menurut saya perusahaan dan masyarakat tetap harus bertanggung jawab," ucapnya.
Namun begitu, memurutnya proses hukum yang di-SP3 tersebut bisa berjalan kembali. Namun harus ada stakeholder yang berani mengajukan praperadilan agar SP3 yang telah dibeeikan bisa dicabut kembali.
"Stack holder yaitu organisasi lingkungn stau LSM bisa menuntut praperadilan agar kasus itu dibuka lagi dan SP3 tidak sah," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Polri telah mengklaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 sesuai prosedur.
Berikut ini 15 perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan 2015 lalu dan diputuskan SP3.
Diputuskan SP3 pada Januari 2016: PT. Parawira group oleh Polres Pelalawan, KUD Bina jaya Langgam oleh Polres Pelalawan, dan PT. Bukit Raya Pelalawan oleh Polres Pelalawan. Laksana oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Perawang Sukses Perkasa Indah oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dan PT. Pan United oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Diputuskan SP3 pada April 2016: PT. Bina Duta Laksana oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Perawang Sukses Perkasa Indah oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dan PT. Pan United oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Diputuskan SP3 pada Mei 2016: PT. Alam Sari Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Riau Jaya Utama oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Suntara Gaja Pati oleh Polres Dumai, PT. Siak Timber Raya oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Hutani sola Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Dexter Rimba Perkasa oleh Polres Rohil, dan PT. Ruas Utama Jaya oleh Polres Rohil.
Diputuskan SP3 pada Juni 2016: PT. Sumatera Riang Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan PT. Rimba Lazuardi oleh Ditreskrimsus Polda Riau.