Jumat 02 Sep 2016 15:40 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Muncikari Gay Sebagai Tersangka

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Tiga tersangka muncikari prostitusi gay.
Foto: Mabruroh/Republika
Tiga tersangka muncikari prostitusi gay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan telah menetapkan tiga pelaku prostitusi gay menjadi tersangka. Tiga orang ini yakni Aris RCM (41 tahun), U (31), dan E (30). Ketiganya ditangkap di wilayah Cipayung, Bogor.

"Kita sudah tetapkan tiga tersangka, mereka AR, U, dan E," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9). Agung mengatakan kasus tersebut akan terus didalami. Termasuk pengejaran terhadap mucikari lain.

Ia pun menegaskan tersangka akan digerat pasal berlapis, yakni UU ITE, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan UU Perlindungan Anak.

"Kita lagi identifikasi hal-hal lain untuk keperluan penyidikan dan keperluan perkembangan. Penyidik masih di lapangan, kita tunggu hasilnya," ujar Agung.

Diketahui sebelumnya pada Selasa (30/8) siang penyidik berhasil mengamankan Aris (41) di hotel CA, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. AR merupakan mantan napi untuk kasus prostitusi juga yang menyasar anak perempuan.  Aris alias AR memasang tarif Rp 1,2 juta bagi pelanggan yang ingin memesan. Transaksi sendiri dilakukan melalui akun Facebook "Berondong Bogor" yang dikelola oleh Aris.

Selanjutnya pada Rabu (31/8) penyidik kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial U dan E. Keduanya juga diamankan di sekitar pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. U tidak ubahnya seperti Aris, dia juga mucikari bagi para gay sedangkan E merupakan rekan AR yang membantu mengelola transaksi prostitusi tersebut dengan rekening yang dibuatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement