REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas Pendidikan, Andreas Tambah menilai pelajar SMAN 8 Bandung, DP yang mendapat nilai nol pada mata pelajaran matematika di rapor, dapat melapor ke pihak-pihak terkait.
"Orang tua murid dapat mengadukan ke pihak dinas pendidikan setempat, untuk mendapatkan hak-haknya anak," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (5/9).
(Baca; Diberi Nilai Nol di Rapor, Sejumlah Siswa tak Naik Kelas)
Menurutnya, adanya nilai nol dalam rapor kenaikan kelas, sangat aneh. Ia mempertanyakan alasan guru matematika memberikan nilai nol dalam rapor Dvijatma Puspita Rahmani. Apakah anak itu tidak pernah mengikuti pelajaran matematika dalam satu semester atau setahun?.
Pun kalau tidak pernah, apakah pihak guru atau sekolah sudah melibatkan guru bimbingan konseling (BK) untuk menyelesaikan masalah yang ada?. Selain itu, ia juga mempertanyakan, apakah orang tua pelajat itu pernah diundang ke sekolah untuk membicarakan masalah yang ada?.
Kemudian, apakah pihak sekolah pernah mengunjungi rumah anak itu? Yang terakhir, apakah pihak sekolah sudah memberikan surat peringatan?. Andreas berujar, apabila pihak guru dan sekolah sama sekali belum melakukan minimal keempat hal tersebut, maka mereka telah melanggar hak anak.
Andreas menegaskan, guru dan sekolah dapat dikenakan sangsi administratif dari intansi terkait, sesuai aturan yg ada. "Bila tidak mendapat tanggapan dari dinas pendidikan setempat, maka orang tua dapat melaporkan kepada pihak terkait, tapi sebaiknya secara musyawarah," tuturnya.