REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat tidak setuju jika terpidana percobaan diperbolehkan mencalonkan diri dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Demokrat menilai hal itu bertentangan dengan moral dan akal sehat.
"Tidak masuk akal dan bertentangan dengan rasa keadilan adanya pihak-pihak yang memperkenankan terpidana percobaan untuk diperbolehkan mengikuti pilkada," kata Wasekjen Partai Demorat Didi Irawadi Syamsuddin, Selasa (13/9).
Didi mengajak publik membayangkan apabila semua terpidana kasus korupsi, narkoba atau terorisme boleh maju pilkada, sekalipun itu hanya sebatas pidana percobaan.
Mantan Anggota Komisi III DPR-RI tersebut mengatakan apapun alasannya calon pemimpin haruslah orang yang benar-benar bersih, bisa dipercaya, memberikan keyakinan untuk hal yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat.
"Koruptor? Walau dihukum percobaan yang pasti telah dihukum, masih pantaskah dipercaya jadi pemimpin? Mana nurani pembuat UU?," ujarnya.
Ia mengatakan tidak ada jalan lain, calon pemimpin tidaklah boleh memiliki cacat kepercayaan. Apalagi sedang dijatuhi hukuman seperti koruptor, teroris, dan narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR memutuskan terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada pada rapat Ahad (11/9) lalu.
Kesimpulan komisi II dimaksud adalah seseorang yang dihukum pidana sepanjang tidak dipenjara badan, maka bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Termasuk di dalamnya terpidana hukuman percobaan.