REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus 'kopi sianida' masih berlanjut hingga saat ini. Salah satu cara untuk membuktikan bahwa Wayan Mirna Salihin tewas karena sianida adalah dengan melakukan autopsi terhadap jenazah Mirna, walaupun pihak keluarga merasa keberatan dengan hal itu.
Menurut suami Mirna, Arif Setiawan Soemarko, sebenarnya pihak kepolisian sempat menyatakan bahwa kuburan Mirna bisa dibongkar untuk dilakukan autopsi jika hal itu diperlukan. "Tetapi jika nantinya kami mencurigai adanya hal yang tidak wajar maka kuburan (Mirna) dapat kami bongkar untuk mengautopsi jasadnya. Itu kepolisian yang ngomong sewaktu kami menolak autopsi," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/9).
Arif mengatakan, pihak kepolisian mengatakan hal itu saat mendatangi rumah duka di RS Dharmais, Jakarta Barat, sebelum jasad Mirna dikebumikan. Saat itu polisi juga memberitahukan kepada pihak keluarga bahwa jika tidak diautopsi maka tidak ada kasus.
"Sangat berat bagi kami sekeluarga melihat istri, putri, kakak tercinta kami (Mirna) dibelah dua dan tengkoraknya hancur menjadi dua bagian. Di satu sisi kami tidak tega, tetapi disatu sisi kami butuh keadilan," ujar dia.
Setelah itu, kata dia, pihak kepolisian lalu mengatakan bahwa mereka akan mengambil sample pada jasad Mirna untuk mengungkap penyebab kematiannya, dan pihak keluarga pub menyetujuinya.
"Lalu pihak kepolisian juga meyakinkan kami bahwa hanya sebagian kecil saja yang diambil sample (hati, empedu, urin, dan cairan lambung) maka dari situ kami menyetujuinya. Dan dari situ perlahan lahan kasus ini mulai terbuka terang benderang, karena untuk memahami perjalanan kasus ini tidak bisa disimak per bagian atau secara parsial harus secara keseluruhan diikuti," kata dia.