Selasa 13 Sep 2016 19:59 WIB

Pemkot Surabaya Deportasi 16 Imigran

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Imigran gelap
Foto: Feri/Antara
Imigran gelap

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan deportasi sebanyak 16 warga negara asing. Para imigran tersebut telah melewati masa izin tinggal di Indonesia.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui adanya peningkatan tenaga kerja asing di Surabaya pascapemberlakuan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Ada, ada kenaikan (jumlah tenaga kerja asing di era MEA),” ujar Risma, sapaan akrab Wali Kota Surabaya, seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/9).

Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya rutin melakukan pengawasan dan penertiban untuk mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing ilegal di Kota Pahlawan. Pengawasan dan penertiban tersebut melibatkan beberapa instansi, antara lain Bakesbanglimas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta kantor Imigrasi. Terlebih, dengan adanya kasus deportasi 16 warga negara asing yang sudah melebihi batas tinggal tersebut, Pemkot Surabaya semakin intensif melakukan pengawasan di lapangan.

“Karena mereka [imigran] harus punya KITAS (kartu izin tinggal terbatas/tetap), kemudian kami juga mengecek izin-izinnya itu rutin terus, kami cek lagi,” ungkapnya.

Baru-baru ini, Satpol PP Kota Surabaya menangkap seorang warga negara Jerman, Benjamin Holst, yang tengah mengemis di jalanan. Sebelumnya, Benjamin juga diketahui telah mengemis di Bali. Saat ini, Benjamin telah diserahkan ke kantor Imigrasi. Menanggapi kasus Benjamin, Risma menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kedutaan Jerman. “Kami akan komunikasikan dengan negara asalnya,” kata Risma.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement