REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu yang sedang disusun harus bisa membuat praktik demokrasi menjadi semakin berkualitas dan lebih baik.
"Harus bisa menyempurnakan dari sisi teknis penyelenggaraan, tahapan pemilu, tata kelola penyelenggaraan sampai dengan pencegahan praktik politik uang," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/9).
Selain itu, Jokowi ingin agar pembentukan UU Pemilu yang baru jangan sampai mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek. "Harus dipastikan UU Pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan demokratis, jujur, dan adil," ujarnya.
Jokowi juga ingin agar RUU ini betul-betul mampu menyederhanakan sekaligus menyelaraskan tiga Undang-Undang yang sebelumnya terpisah. Ketiga UU tersebut ialah Undang-Undang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Jokowi, pemerintah perlu menyiapkan kerangka regulasi baru yang menyesuaikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang akan dilaksanakan secara bersamaan.