REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta tetap dilanjutkan. Namun, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menilai sebaliknya.
Menurutnya seharusnya proyek reklamasi tersebut tak dilanjutkan karena masih terganjal proses hukum yang belum selesai. Selain itu, kelanjutan proyek reklamasi inipun sebaiknya menunggu hasil kajian.
"Tapi kan sekarang masih ada saran, menunggu kajian NCICD. Jadi saya kira tunggu itu saja. Yang kedua, karena reklamasi ini jadi sekarang ada proses hukum, tidak pantas sesuatu yang sedang dalam proses hukum itu dilanjutkan. Proses hukum selesaikan dulu," tegasnya di kantor DPP PKS di Jakarta, Rabu (14/9).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta akan tetap dilanjutkan.
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari semua pihak terkait, seperti Kementerian LHK, BPPT, Kementerian KP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemprov DKI serta PLN.
Seperti diketahui, Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli, telah membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Sebab, proyek reklamasi tersebut dinilai merupakan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.