Jumat 16 Sep 2016 15:26 WIB

DJP Sosialisasi Amnesti Pajak di Kantor Gubernur Sulsel

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan sosialisasi Undang Undang (UU) Pengampunan Pajak di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (16/9).

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Neilmadrin Noor mengatakan, beberapa waktu lalu DJP Sulselbartra telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyuluhan UU Pengampunan Pajak bersama Pemprov Sulsel, Polda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

"Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari Satgas Penyuluhan Tax Amnesty," kata Neilmadrin melalui siaran pers tertulis, Jumat (16/9).

Menurutnya, UU Pengampunan Pajak tersebut berlaku lex spesialis. Artinya undang-undang yang terbatas, dan berlaku sembilan bulan serta terbagi tiga periode, yaktni periode Juli-September, Oktober -Desember, dan Januari - Maret.

"Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang tersisa di periode pertama berlakunya aturan tax amnesty hingga akhir September nanti," ujarnya.

Sementara, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk membayar pajak sebagai bentuk sumbangsih untuk negara. Pajak menjadi bagian pembuktian kewarganegaraan seseorang yang lebih baik.

"Bagi PNS, sebaiknya segera melaporkan harta kekayaannya agar tidak bermasalah di kemudian hari. Termasuk, jika memiliki warisan keluarga yang belum terdaftar. Undang Undang Pengampunan Pajak ini adalah peluang untuk meluruskan apa yang mungkin terlewatkan. Saya harap kita menerima positif aturan ini," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement