Selasa 27 Sep 2016 19:51 WIB

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bank Sumut Masuk DPO

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Tiga tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) / Ilustrasi
Foto: Antara/Tommy Saputra
Tiga tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penerbitan surat DPO ini setelah ketiga tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobbi Sandri mengatakan, surat DPO terhadap tiga tersangka tersebut diterbitkan hari ini, Selasa (27/9). Ketiga tersangka yang masuk dalam DPO, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain dan seorang rekanan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.

"‎Tiga tersangka Bank Sumut sudah keluar surat DPO-nya," kata Bobbi.

Bobbi mengatakan, surat DPO itu ditandatangani Kajati Sumut Bambang Sugeng Rukmono. Surat tersebut, lanjutnya, harus ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan tiga tersangka.

Menurut mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumatra Selatan ini, surat DPO itu diterbitkan setelah tiga tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Ketiganya, lanjut dia, kerap absen dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut sebagai saksi maupun tersangka.

"Kami imbau kepada tiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan saat ini," ujar Bobbi.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi korupsi pada proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Negara mengalami kerugian sebesar Rp10,8 miliar sesuai dengan hasil tim auditor akuntan publik.

Kejati Sumut pun sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/9). Berkas kedua tersangka itu, yakni‎ Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon. Dengan ini, kedua pejabat tinggi Bank Orange itu, akan segera diadili dalam waktu ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Korupsi di bank berplat merah itu diduga terjadi pada pengadaan 294 unit kendaraan operasional. Dari 294 unit kendaraan bermotor, terdapat enam jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xinea. n Issha Harruma

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement