Kamis 29 Sep 2016 17:19 WIB

Ini Kronologi Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Red: Bilal Ramadhan
Taat Pribadi
Foto:

Ditanya motif pembunuhan Abdul Gani, ia mengatakan korban merupakan ketua yayasan padepokan yang dipimpin Dimas Kanjeng.

"Korban sering menjelek-jelekkan pemimpin Dimas Kanjeng di luar padepokan dengan menyebutkan uang Taat Pribadi itu banyak, tapi tidak diberikan kepada orang yang meminjamkan uang itu untuk digandakannya. 'Kalau uangnya ada, kenapa tidak diberikan saja,' begitu kata korban kepada orang lain," kata AKBP Taufik.

Pihaknya juga menduga motif lain, karena tanggal pembunuhan (13/4) itu merupakan jadwal korban menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri dalam kasus penggandaan uang. Taufik mengatakan, keempat pelaku sebagian di antaranya merupakan mantan perwira yang desersi.

Mereka membunuh korban Abdul Gani atas perintah Taat Pribadi  dengan bayaran Rp 320 juta untuk sembilan pelaku yang masing-masing menerima Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

"Ada sembilan pelaku dalam kasus pembunuhan Abdul Gani itu, tapi kami baru menangkap empat pelaku, sedangkan empat pelaku masih buron dan satu pelaku menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayat yang ditangani Polres Probolinggo. Kesembilan pelaku adalah WD, WW, KD, BR, RD, AS, MY, EY, dan AP," katanya.

Dalam pengakuan keempat tersangka itu, mereka berbagi peran, yakni pengatur strategi, pemimpin eksekusi, koordinator pembuangan, dan pembantu umum yang membungkus jenazah dan memasukkan ke dalam mobil boks serta membuangnya ke jurang di Gajah Mungkur itu.

"Karena itu, kami menyita sejumlah barang bukti berupa jerat tali untuk membunuh korban, kantong kresek untuk membekap kepala korban, kendaraan korban dan kendaraan pelaku untuk membuang ke jurang, dan uang sisa untuk bayaran pembunuhan senilai Rp 9 juta," katanya.

"Para pelaku merupakan anggota Tim Pelindung yang selama ini menjadi orang-orang kepercayaan pimpinan padepokan itu," kata Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement