REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso diyakini akan dibebaskan oleh majelis hakim menjelang persidangan pembacaan putusan dalam sidang ke-27, Rabu (5/10) hari ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
"Jika berdasarkan fakta-fakta hukum kami meyakini betul bahwa kliennya kami harus dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Setelah menjalani beberapa sidang, Otto mengakui bahwa di dalam es Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin telah bercampur dengan racun sianida. Namun, menurut Otto, dipastikan bahwa kematian Mirna bukan karena racun sianida.
"Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida artinya bukan meninggal karena sianida, itu kata ahli," ucapnya.
Otto menduga ada orang lain yang menabur racun ke dalam kopi yang diminum puteri Darmawan Salihin tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait ungkapannya tersebut lantaran merupakan ranahnya penyidik.
"Artinya memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas. Karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi itu siapa? Perlu dicari tahu, tentunya bukan ranah kami," kata Otto.
Otto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminal (Labkrim) Polri juga telah dinyatakan bahwa Mirna tidak meninggal akibat diracun sianida. "Dan itu dasarnya negatif. Apakah kita tidak mempercayai hasil Labkrim Polri? Kalau saya sih percaya," ujarnya.
Menurut Otto, seharusnya Jessica telah dibebaskan oleh hakim lantaran tidak adanya pembuktian yang jelas terhadap segala macam tuduhan yang dialamatkan kliennya tersebut. "Artinya kalau meninggalnya tidak karena sianida berarti tidak ada kasus. Jadi enggak perlu sidang berpanjang-panjang karena tidak ada sianida," kata mantan Ketua Peradi tersebut.