Rabu 05 Oct 2016 11:38 WIB

Jessica akan Dibebaskan? Ini Fakta Menurut Kuasa Hukum

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso diyakini akan dibebaskan oleh majelis hakim menjelang persidangan pembacaan putusan dalam sidang ke-27, Rabu (5/10) hari ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.

"Jika berdasarkan fakta-fakta hukum kami meyakini betul bahwa kliennya kami harus dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Setelah menjalani beberapa sidang, Otto mengakui bahwa di dalam es Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin telah bercampur dengan racun sianida. Namun, menurut Otto, dipastikan bahwa kematian Mirna bukan karena racun sianida.

"Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida artinya bukan meninggal karena sianida, itu kata ahli," ucapnya.

Otto menduga ada orang lain yang menabur racun ke dalam kopi yang diminum puteri Darmawan Salihin tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait ungkapannya tersebut lantaran merupakan ranahnya penyidik.

"Artinya memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas. Karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi itu siapa? Perlu dicari tahu, tentunya bukan ranah kami," kata Otto.

Otto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminal (Labkrim) Polri juga telah dinyatakan bahwa Mirna tidak meninggal akibat diracun sianida. "Dan itu dasarnya negatif. Apakah kita tidak mempercayai hasil Labkrim Polri? Kalau saya sih percaya," ujarnya.

Menurut Otto, seharusnya Jessica telah dibebaskan oleh hakim lantaran tidak adanya pembuktian yang jelas terhadap segala macam tuduhan yang dialamatkan kliennya tersebut. "Artinya kalau meninggalnya tidak karena sianida berarti tidak ada kasus. Jadi enggak perlu sidang berpanjang-panjang karena tidak ada sianida," kata mantan Ketua Peradi tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement