REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanie menyatakan bahwa gerakan Jessica Kumala Wongso yang terekam dalam CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia sangat mencurigakan dan tidak wajar.
"Ahli forensik digital juga menyatakan rekaman CCTV di Kafe Olivier dipastikan tidak ada pemotongan," kata Jaksa Melanie saat pembacaan tuntutan atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Lebih lanjut, Melanie juga mengatakan rekaman CCTV tersebut memberikan detil secara jelas yang menunjukkan detik-detik pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. "Rekaman CCTV tersebut adalah asli dan menggambarkan kejadian secara utuh," kata Jaksa Melanie.
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang sendiri dimulai sejak pukul 13.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10) menggelar sidang dengan pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.