REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Program amnesti pajak yang digagas Presiden Joko Widodo pada periode pertama ini mendulang uang tebusan mencapai Rp 97 triliun secara nasional. Di Jawa Timur, dana tebusan program ini mencapai Rp 11 triliun hingga 30 September 2016.
Dana tebusan tersebut dihimpun oleh tiga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jatim. Nilainya masing-masing, DJP Jatim I sebesar Rp 8 triliun, DJP Jatim II sebesar Rp 1,3 triliun, dan DJP Jatim III sebesar Rp 1,6 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Irawan mengatakan, pada tahap pertama pemerintah memang menyasar para pengusaha besar. Untuk tahap kedua ini, para pelaku UMKM yang bakal disasar.
"Sidoarjo sendiri kebanyakan industri, tapi pemiliknya rata-rata orang Surabaya jadi declairnya di Surabaya. Kalau dari wajib pajak badan tidak terlalu banyak nilainya, karena rata-rata angkanya sudah dilaporkan," jelasnya, Ahad (9/10).
Ia menjelaskan, untuk DJP Jatim II, uang tebusan senilai Rp 1,3 triliun tersebut berasal dari 7.821 wajib pajak yang telah melaporkan SPH. Total harta yang dideklarasikan mencapai Rp 57,37 triliun. Nilai tersebut terdiri atas harta dalam negeri sebesar Rp 42,9 triliun, dan harta di luar negeri mencapai Rp 13,2 triliun. Sedangkan nilai repatriasi mencapai Rp 1,23 triliun.
Jumlah WP badan non UMKM sebanyak 1.437 orang, uang tebusannya mencapai Rp 171,52 miliar. Sedangkan WP UMKM perorangan jumlahnya 755 orang dengan uang tebusan Rp 3,83 miliar.
"DJP Jatim II rangking ke-15 dari sisi jumlah uang tebusan, Sidoarjo kan daerah penyangga," ujarnya.