REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengatakan dua pejabat asal Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait anggaran pendidikan.
Kedua pejabat masing-masing berstatus sebagai ketua komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Basaria menjelaskan, dua tersangka adalah Yudi Tri Hartanto (YTH) yang menjabat sebagai ketua komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan dan Sigit Widodo (SGW) yang menjabat sebagai kepala bidang pemasaran di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.
"Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (15/10) di Kebumen. Keduanya ditangkap atas dugaan suap terkait anggaran pendidikan dalam APBDP 2016," ujar Basaria di Gedung KPK, Ahad (16/10).
Bersamaan dengan itu, penyidik juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. Keempatnya yakni Andi Pandowo yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kebumem, seorang anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari, anggota komisi A DPRD Kebumen dan seorang pengusaha bernama Salim.
Setelah pemeriksaan oleh penyidik, keempat orang itu kini resmi ditetapkan sabagai saksi. Selain mengamankan enam orang, KPK juga menyita uang sebesar Rp 70 juta, buku tabungan dan buku elektronik.