REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta pemerintah daerah mengkaji kembali 421 regulasi yang bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan. Faktanya, saat ini kebijakan atau regulasi yang diskriminatif yang merugikan perempuan terus bertambah.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/10), menjelaskan sebagian dari peraturan daerah (perda) yang dihasilkan oleh pemerintah daerah cenderung merugikan kaum perempuan.
"Menurut data yang di dapat Komnas Perempuan hingga bulan Agustus terdapat 421 kebijakan daerah di seluruh Provinsi Indonesia yang diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Komnas Perempuan yang dengan agenda pembahasan Implementasi undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Menurut dia, hal ini terjadi karena dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah daerah tidak melibatkan kaum perempuan sehingga dapat meminimalisir substansi kebijakan-kebijakan yang mengandung unsur-unsur diskriminatif. Semangat reformasi seharusnya menghilangkan unsur diskriminatif.
"Pembuatan regulasi kebijakan minim pelibatan terhadap perempuan, dan rata-rata kasusnya adalah pembatasan ekspresi terhadap perempuan, pembatasan identitas perempuan, dan memposisikan perempuan tidak setara dengan laki-laki," ujar Yuniyanti.