Kamis 03 Nov 2016 20:42 WIB

Pemkot Yogyakarta Resmi Kenakan Tarif Sewa Sekaten

Rep: Yulianingsih/ Red: Nidia Zuraya
Sekaten (ilustrasi)
Foto: Republika
Sekaten (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta tahun ini kembali akan menggelar  Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS). Meski agak molor, namun Pemkot sudah memasang tarif sewa stand PMPS tahun ini.

Tarif sewa tersebut diberlakukan sebesar Rp 3.500- Rp 6.000 per meter persegi per hari. Tarif sewa lahan PMPS 2016 ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 90 Tahun 2016 tentang Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun JE 1950 Masehi 2016 di Kota Yogyakarta. Perwal tersebut ditandatangani Haryadi Suyuti pada 21 Oktober lalu.

"Pemberlakuan  tarif stan PMPS ini sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X agar pemanfaatan stan lebih tertib ketimbang banyak pungutan liar," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertanian, dan Perikanan (Disperindagkoptan) Kota Yogya, Lucy Irawati, Kamis (3/11).

PMPS tahun ini akan dimulai pada 18 November hingga 11 Desember 2016.PMPS nanti juga dipastikan akan menutup satu jalur dalam kawasan alun-alun utara untuk digunakan sebagai lahan parkir pengunjung.

Menurutnya, tidak semua stand sekaten disewakan ke umum. Hanya 217 stand yang disewakan ituopun dir stand milik pemerintah. Hasil sewa stan sekaten ini akan masuk ke kas daerah menjadi pendapatan lain-lain yang sah bagi daerah.

Besaran tarif sewa stan sebagaimana tertera dalam perwal terbagi dalam tiga zona, yakni Zona A, Zona B, dan Zona C. Zona A di kawasan pintu masuk PMPS tarifnya antara lain zona A Rp 4.500 per meter persegi per hari,  untuk reguler Rp 5.500 per meter persegi per hari dan untuk premium Rp 6.000 per meter persegi per hari. Zona B antara Rp 4.000-Rp 6.000 per meter persegi per hari dan Zona C antara Rp 3.500-Rp 4.000 per meter persegi per hari.

Pendaftaran sewa stan PMPS akan mulai dibuka pada 11 November di kantor Disperindagkoptan Kota Yogya atau sepekan sebelum pembukaan PMPS. Saat mendaftar penyewa akan dimintai kesediaan untuk digunakan sendiri atau tidak untuk disewakan kembali.

Soal barang dagangan penyewa, Disperindagkoptan tidak membatasinya. Yang jelas, jumlah stan dibatasi hanya 217 kavling. Hal itu berbeda dari PMP tahun lalu yang mencapai 700-an stan dan tidak ada tarif resmi sehingga masing-masing penyewa stan ditarik dengan besaran biaya yang berbeda-beda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement