Senin 21 Nov 2016 09:13 WIB

Kekerasan Terhadap Anak di Sleman Masih Tinggi

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Nur Aini
Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Angka kekerasan anak di Kabupaten Sleman masih tinggi. Bahkan berdasarkan data Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP), tahun ini ada sebanyak 157 kasus kekerasan terhadap anak yang telah terjadi di kabupaten setempat.  Padahal Sleman telah dicanangkan sebagai pilot project Kabupaten Ramah Anak tingkat nasional.

"Kekerasan terhadap anak yang terjadi itu macam-macam. Di antaranya kekerasan fisik, seksual, dan psikis atau bullying," tutur Kepala BKBPMPP Sleman, Nurul Hayah.  

Guna mengantisipasi dan menurunkan kasus tersebut Pemkab Sleman melalui BKBPMPP membentuk UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ( P2TP2A). Menurut Nurul, sejak 2015 unit kerja tersebut sudah menangani 539 kasus kekerasan, baik yang terjadi pada anak maupun perempuan.

Namun demikian, ia menuturkan, kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sleman masih sulit diinventarisasi. Hal ini karena kesadaran masyarakat terkait kekerasan masih sangat rendah. Sehingga banyak di antara mereka yang tidak menyadari telah melakukan atau terkena kekerasan. “Kasus kekerasan di masayarakat sangat banyak. Tapi kami belum bisa mendata semuanya,” tutur Nurul. Ia memperkirakan, jumlah kasus kekerasan yang sebenarnya masih jauh lebih tinggi dari angka-angka yang diterima oleh BKBPMPP dan UPT P2TP2A.

Oleh karena itu, BKBPMPP membentuk forum penanganan korban kekerasan di tingkat kecamatan. Forum tersebut dibentuk untuk mengawasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap jenis-jenis kekerasan yang bisa terjadi di tengah keluarga.

Sebelumnya Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengatakan, berbagai upaya untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak telah ditempuh, di antaranya dengan Deklarasi Akhiri Kekerasan Terhadap Anak.

Selain itu Pemkab telah membentuk gugus tugas kabupaten ramah anak mulai dari kecamatan hingga desa, pencanangan sekolah ramah anak, dan satgas perempuan dan anak. Pencanangan sekolah ramah anak telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2016.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement