REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri perfilman Indonesia akan dengan sendirinya menemukan bentuknya. Penemuan bentuk itu terjadi dengan lebih baik, matang, terukur dan lebih cepat jika semua pemangku kepentingan di dalamnya saling bersinergi satu sama lain. Hal itu bisa terlihat dengan sudah membaik dan berlaku secara adil sistem tata edar film Indonesia dalam kurun waktu enam bulan ini.
Demikian ditegaskan Ketua Umum PPFI HM Firman Bintang di Jakarta dalam menyikapi persoalan tata edar film yang dituangkan di dalam Undang Undang No.33/2009.
''Jika menyikapi kondisi di lapangan dewasa ini, Peraturan Pelaksana (UU Film) itu untuk saat ini menjadi tidak mendesak lagi karena semua sudah "tau sama tau" tentang posisinya. Meski tetap akan menjadi lebih baik jika ada aturan mainnya yang jelas,'' kata Firman dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (21/11).
Menyikapi hal tersebut, Firman mengatakan, PPFI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pemangku industri perfilman Indonesia. ''Mereka ini terus bahu membahu membuat iklim industri perfilman berjalan dengan fair, sepatutnya, dan asas saling menguntungkan, satu sama lain,'' ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, sejalan dengan visi dan misi PPFI sebagai asosiasi perusahaan film tertua yang didirikan oleh tokoh perfilman Indonrsia, Djamaluddin Malik dan Usmar Ismail pada tahun 1956 dan sudah teruji sejak dibentuk selalu konsisten dan berjuang keras dalam mengawal dan menjaga iklim industri perfilman yang adil bagi semua, dan tidak hanya bagi segelintir orang atau kelompok.