Senin 21 Nov 2016 23:20 WIB

Warga Mekar Jaya Klaim Miliki Alas Hukum Lahan Sengketa

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Sengketa Tanah , Konflik Tanah
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Sengketa Tanah , Konflik Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Langkat, Sumatra Utara, mengklaim memiliki alas hukum yang sah atas lahan yang menjadi objek sengketa di desa itu. Lahan milik petani tersebut digusur dengan alat berat milik PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), perusahaan asal Malaysia sejak Jumat (18/11) hingga Senin (21/11).

"Warga memiliki alas hak atas tanah, yaitu SK Gubernur Nomor 138 tahun 1979," kata Ketua Cabang Serikat Petani Indonesia (SPI) Langkat, Suriono di Medan, Senin.

Penggusuran yang ditolak warga ini diketahui berujung bentrok pada Jumat lalu. Belasan warga, termasuk anak kecil dan orang lanjut usia, luka-luka akibat kejadian ini. Sejumlah petugas juga disebut mengalami luka-luka.

Alat berat yang dikawal petugas keamanan memasuki desa dan menggusur lahan mereka. Seluruh tanaman yang ditanam petani pun, kata Suriono, rusak. Bahkan, akses keluar masuk desa itu sempat ditutup hingga kemarin.

"Kami kecewa. Beberapa hari ini, kami prihatin dan menderita melihat tindakan itu," ujar dia.

Menurut Suriono, intimidasi telah dirasakan warga Mekar Jaya sejak dua bulan lalu. Puncak kekhawatiran warga ini terjadi saat bentrokan pecah kala mereka menolak penggusuran lahan dan permukiman.

"Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh instansi terkait kasus ini. Tapi sampai hari ini tidak ada respon, mungkin mereka menunggu sampai ada korban. Kami minta ada mediasi karena ini negara hukum, bukan negara rambo," kata Suriono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement