REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Langkat, Sumatra Utara, mengklaim memiliki alas hukum yang sah atas lahan yang menjadi objek sengketa di desa itu. Lahan milik petani tersebut digusur dengan alat berat milik PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), perusahaan asal Malaysia sejak Jumat (18/11) hingga Senin (21/11).
"Warga memiliki alas hak atas tanah, yaitu SK Gubernur Nomor 138 tahun 1979," kata Ketua Cabang Serikat Petani Indonesia (SPI) Langkat, Suriono di Medan, Senin.
Penggusuran yang ditolak warga ini diketahui berujung bentrok pada Jumat lalu. Belasan warga, termasuk anak kecil dan orang lanjut usia, luka-luka akibat kejadian ini. Sejumlah petugas juga disebut mengalami luka-luka.
Alat berat yang dikawal petugas keamanan memasuki desa dan menggusur lahan mereka. Seluruh tanaman yang ditanam petani pun, kata Suriono, rusak. Bahkan, akses keluar masuk desa itu sempat ditutup hingga kemarin.
"Kami kecewa. Beberapa hari ini, kami prihatin dan menderita melihat tindakan itu," ujar dia.
Menurut Suriono, intimidasi telah dirasakan warga Mekar Jaya sejak dua bulan lalu. Puncak kekhawatiran warga ini terjadi saat bentrokan pecah kala mereka menolak penggusuran lahan dan permukiman.
"Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh instansi terkait kasus ini. Tapi sampai hari ini tidak ada respon, mungkin mereka menunggu sampai ada korban. Kami minta ada mediasi karena ini negara hukum, bukan negara rambo," kata Suriono.