REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Eggy Sudjana mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang akan meminta keterangan sebagai saksi terkait dugaan penghinaan terhadap penguasa yang menyeret musisi Ahmad Dhani.
"Saya tidak tahu (saksi) siapa saja, ada satu pertanyaan kepada polisi yaitu dasar pemanggilan saksi atas laporan Riano Oscha," kata Eggy di Jakarta Kamis (24/11).
Eggy menghormati langkah penyidik Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi terkait pelaporan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani. Namun, laporan relawan Jokowi terkait Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani seharusnya dilaporkan langsung orang yang merasa dihina atau Presiden Joko Widodo.
Eggy juga mempertanyakan pemanggilan saksi itu untuk siapa sehingga penyidik kepolisian harus menegakkan hukum sesuai aturan. Selain Eggy, polisi juga meminta keterangan saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, Amien Rais, aktivis Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.
Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi saat unjuk rasa pada 4 November 2016. Namun, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.
Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.