Kamis 01 Dec 2016 02:11 WIB

Dinilai Membangkang, PBB Jatuhkan Sanksi Baru ke Korut

Rep: Lintar Satria/ Red: Agus Yulianto
Rudal Korut yang diluncurkan pada 2009.(Ilustrasi)
Foto: AFP
Rudal Korut yang diluncurkan pada 2009.(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA -- Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea dengan menargetkan penurunan pendapatan ekspor tahunan negara itu sebesar 25 persen, Rabu (30/11). Sanksi baru dikeluarkan sebagai hukuman atas uji coba nuklir kelima dan terbesar yang dilakukan Pyongyang pada September.

Kelima belas negara anggota Dewan Keamanan sepakat mengesahkan resolusi untuk memangkas produk ekspor terbesar Korea Utara, yaitu batu bara, sekitar 60 persen dengan penjualan tahunan paling banyak sebesar 400,9 juta dolar AS (Rp5,4 triliun) atau 7,5 juta metrik ton.

Resolusi yang dirancang Amerika Serikat itu juga melarang Korut mengekspor tembaga, nikel, perak dan seng ataupun menjual patung-patung.

Setelah pemungutan suara terhadap resolusi tersebut, Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power, menuturkan, bahwa AS merasa realistis menyangkut apa yang akan dicapai dengan dikeluarkannya sanksi-sanksi baru bagi Korea Utara.

"Tidak akan ada resolusi (yang dikeluarkan) di New York yang mungkin, keesokan hari, akan membuat Pyongyang menghentikan upayanya (mengembangkan) senjata nuklir. Tapi, resolusi ini untuk pertama kalinya akan memberikan dampak terhadap rezim DPRK (Democratic People's Republic of Korea, nama resmi Korut, red) karena sudah membangkang tuntutan Dewan," ujarnya.

"Secara keseluruhan, resolusi ini akan memangkas setidaknya uang 800 juta dolar setiap tahun yang harus dikeluarkan DPRK untuk mendanai program persenjataan terlarang yang dikembangkannya. Itu berarti 25 persen dari seluruh pendapatan ekspor DPRK," kata Power.

Korut sejak 2006 sudah berada di bawah sanksi-sanksi PBB akibat uji coba nuklir dan peluru kendali balistik yang dilancarkannya. Uji nuklir terbaru yang dilakukan negara itu adalah pada 9 September.

"Sanksi hanya akan efektif jika diterapkan," kata Sekretaris Jenderal PBB Bank Ki-moon kepada Dewan Keamanan dan menyatakan harapan agar semua anggota PBB memastikan agar sanksi dijalankan secara penuh.

Walaupun Cina mengatakan, pihaknya menentang uji coba nuklir Korut, Duta Besar Cina untuk PBB Liu Jieyi menuding, AS dan Korea Selatan mengobarkan konfrontasi dengan Korea Utara melalui peningkatan latihan dan keberadaan militer.

Resolusi PBB itu memasukkan ke daftar hitam 11 sosok lagi, termasuk mantan duta besar Korut untuk Mesir dan Myanmar, serta 10 entitas. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri dan aset-asetnya dibekukan karena berkaitan dengan program nuklir dan peluru kendali Korea Utara.

Resolusi juga meminta negara-negara anggota PBB untuk mengurangi jumlah staf pada misi-misi Korut di luar negeri serta mewajibkan para negara untuk membatasi jumlah rekening bank menjadi hanya satu untuk setiap misi diplomatik Korea Utara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement