REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mempertanyakan rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) merevisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). "UU Ormas sudah bagus, kenapa direvisi. Artinya, kalau ada yang menyimpang dari UU Ormas, kan tinggal ditindak saja," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (4/12).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, rencana revisi UU Ormas merupakan reaksi terhadap hal-hal yang 'prinsip'. Artinya, reaksi tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah saat ada hal-hal yang bertentangan dengan pemerintahan.
Dalam hal ini, Yandri menilai reaksi pemerintah itu tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi. Ia menegaskan, kontrol publik yang dilakukan ormas justru pentring untuk keseimbangan pemerintahan.
"Jangan dianggap sesuatu yang berbeda dengan pemerintah merupakan sesuatu yang membahayakan atau harus 'disikat' oleh pemerintah. Saya tak setuju seperti itu," kata dia.
Justru, Yandri mempertanyakan, apakah selama ini Kemendagri telah melakukan tugasnya dalam konsolidasi, pembinaan, dan pengarahan terhadap ormas. "Kalau fungsi itu belum dilakukan, jangan langsung menyalahkan ormas. Menurut saya kurang pas kalau ada ormas yang menyimpang dari aturan main kemudian UU-nya yang direvisi. Itu kurang pas," tutur dia.
Menurutnya, pengaturan terhadap ormas sudah tertera dengan jelas dalam UU Ormas. Sehingga, menurutnya tidak perlu ada revisi apapun. "Sudah ada semua. Saya khawatir, justru pemerintah belum melaksanakan UU Oramas itu secara maksimal," jelasnya.