REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM masih enggan mengomentari rencana pemerintah merevisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Alasannya, Komnas HAM belum mendapat informasi ihwal rencana revisi UU Ormas.
"Kita belum tahun wacana merevisi di aspek yang mana," kata Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat kepada Republika.co.id, Ahad (4/12). Ia mengaku akan segera berkomunikasi soal wacana revisi UU Ormas tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Sebelumnya, pemerintah bakal merevisi Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengantisipasi adanya ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Revisi ini pun diklaim tidak ada kaitannya dengan aksi damai 4 November lalu.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo menuturkan revisi UU tersebut untuk mengantisipasi adanya ormas yang kerap berbuat keonaran dan juga yang bertentangan Pancasila.