Senin 05 Dec 2016 12:08 WIB

Buni Yani Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Alasan kemudian kenapa praperadilan ini dimohonkan, kata Aldwin, karena bahwa ada hal yang kemudian tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara ketika penangkapan dan penetapan status tersangka. "Kami anggap ini ada hal yang terlewati menurut KUHAP juga Peraturan Kapolri. Jadi kemudian ini yang akan kami mohonkan," tuturnya.

Sementara permohonan lainnya, ia juga mengatakan soal prosedur secara formil hukum acara bagaimana penangkapan itu terjadi dan bagaimana sampai kliennya menjadi tersangka. "Ini perlu ada pengujian apakah prosesnya sudah betul begitu, yang menurut kami ada hal yang tertinggal atau dilanggar. Kita sama-sama nanti bisa mengujinya di sini (PN Jakarta Selatan)," ujarnya.

Unoto Dwi Yulianto, kuasa hukum Buni Yani lainnya menyatakan bahwa nama kliennya sebagai saksi tidak ditulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum pemanggilan. "Kemudian kami menganggap bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait yang dilakukan Pak Buni Yani. Terkait dengan status tersangka, ada proses bahwa ketika Pak Buni Yani diperiksa sebagai saksi beberapa saat kemudian langsung ditangkap sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement