Rabu 07 Dec 2016 19:07 WIB

Pengacara: Sri Bintang Pamungkas Satu Sel dengan Tahanan Narkoba

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Sri Bintang Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution membantah kliennya tidak kooperatif saat diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya. Menurut dia, Sri Bintang menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan.

"Suhartono penyidiknya. Beliau (Sri Bintang) tandangan. Siapa bilang tidak kooperatif, tidak kooperatif itu tidak mau tanda tangan. Dia tanda tangan tapi ketika ditanya kenapa dia dikatakan sangkaan makar dan apa yang dia lakukan apakah ada rapat dia nggak bilang, silahkan Anda cari alasannya," ujar Rasman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12).

Pernyataan ini sekaligus membantah Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan yang sebelumnya mengatakan bahwa Sri Bintang tidak kooperatif saat ditanya penyidik, sehingga tetap ditahan. Sementara, tujuh tersangka makar lainnya dibebaskan karena dianggap kooperatif.

Ketujuh orang yang sudah dibebaskan Polda Metro Jaya tersebut yaitu eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.

Rasman kecewa dalam dugaan kasus makar tersebut hanya kliennya yang ditahan. Menurut dia, Sri Bintang saat ini ditahan bersama tahanan kasus narkoba. "Coba bayangin sekarang posisi pak Sri Bintang sudah disatukan selnya dengan tahanan narkoba, sudah dicampur," ucap dia.

Namun, kata dia, kondisi tersebut sudah biasa karena Sri Bintang memang merupakan aktivis pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto.

"Kondisi pak Sri Bintang namanya aktivis anda tahulah sejak masa Pak Harto beliau ini pejuang kan, biasa biasa saja. Cuma beliau menyesalkan," kata dia.

Baca juga,  Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Permufakatan Makar.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement