REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP versi Muktamar Pondok Gede, Romahurmuziy, mendukung langkah MUI yang mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang mengenakan atribut natal. Dia meminta perusahaan-perusahaan maupun mall untuk tidak memaksakan karyawannya yang non muslim untuk menggunakan atribut natal.
"Jangan sampai dipaksa seseorang untuk menggunakan baju yang keyakinan agamanya berbeda," kata dia, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
Menurutnya, keluarnya fatwa tersebut memang tugas MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa. Meskipun, pelaksanaan terhadap fatwa itu kembali kepada masing-masing orang atau masing masing umat Islam. Namun, lanjut dia, apa yang disampaikan MUI tentu memiliki landasan, karena rasul sendiri mengatakan dalam satu hadist, barang siapa yang menyerupai suatu kaum, dia bagian dari kamu itu.
"Ketika MUI menyampaikan itu, bagi umat Islam tentu hukumnya terikat kepada fatwa itu. Tetapi mereka taar atau tidak, kembali kepada nafsih-nafsih, karena ketaatan kepada tuhan merupakan persoalan terkait keyakinan individu," ujarnya.
Ia menilai, fatwa itu keluar karena banyak pusat perbelanjaan meminta dan mewajibkan kepada karyawan untuk menggunakan baju sinterklas atau baju keagamaan tertentu yang bisa mengganggu keimanan. "Hal ini sebenarnya bukan hal yang baru. Karena seperti di Brunei, peringatan keagamaan hanya boleh di tempat di mana agama itu berkumpul seperti di tempat ibadah," ucapnya.