REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, kembali tidak menghadiri sidang pendahuluan uji materi atas ketentuan Pasal 40 UU Perbendaharaan yang dimohonkannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Sri Bintang menyerahkan surat kepada Majelis Hakim Konstitusi melalui kerabatnya yang bernama Ari.
"Beliau menitip surat langsung kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Ari di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Hakim Konstitusi Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/12).
Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian menerima surat tersebut dan membacakannya. Dalam surat itu, Sri Bintang menjelaskan alasannya tidak memenuhi panggilan Majelis Hakim Konstitusi untuk hadir dalam sidang pendahuluan pada Rabu (7/12) karena tidak mendapatkan izin dari penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam sidang pendahuluan yang dijadwalkan ulang pada Kamis (15/12), Sri Bintang kembali tidak mendapat izin untuk menghadiri sidang. Sebagaimana diketahui sejak Jumat (2/12) Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus makar, kemudian diperiksa, dan hingga Kamis (15/12) ini masih ditahan dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Jadi meskipun ada surat seperti ini, Mahkamah akan menyikapi berdasarkan Rapat Para Hakim yang jumlahnya sembilan orang itu," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.