Sabtu 17 Dec 2016 12:28 WIB

Pemerintah Bakal Atur Ulang Frekuensi Radio

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Menkominfo Rudiantara mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menkominfo Rudiantara mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) berencana merapikan ulang frekuensi radio di Indonesia. Menurut Menkominfo Rudiantara, penataan ulang frekuensi sangat penting untuk bisa mengoptimalkan siaran radio di seluruh pelosok negeri.

Tidak hanya merapikan frekuensi, pemerintah juga ingin lebih mengoptimalkan jangkauan pendengar radio. Maka perlu ada penyesuaian lagi soal infrastruktur penunjang dan perangkat pendukung lainnya.

"Sehingga kualitasnya lebih baik. Sesuai dengan rekomendasi dan standar internasional dan kita harus laporkan,” kata  Rudiantara, saat menghadiri diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Ahad (17/12).

Namun kata dia, rencana itu tidak bisa diwujudkan tanpa adanya dukungan dan bantuan dari pemangku kepentingan yang ada. Rudiantara mengajak seluruh pelaku industri radio bekerja sama mengimplementasikan rencana pemerintah itu.

Apalagi penataan ulang frekuensi akan mengubah nomor frekuensi radio tersebut. “Meski nomornya berubah, tapi namanya sama saja. Hanya frekuensinya berbeda," katanya.

Untuk mewujudkan rencana itu, pihaknya membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Karena bagaimanapun juga perlu juga ada perbaikan regulasi untuk mengubah wajah industri media yang menggunakan frekuensi semacam televisi dan radio. Bukan hanya soal regulasi yang mesti disiapkan, tapi juga sosialisasinya.

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement