REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang anak di bawah umur berinisial AW (16 tahun) mengalami keguguran dan harus dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya, MR (19 tahun). Pelaku MR menganiaya AW lantaran cemburu melihatnya duduk bersama laki-laki lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Supriadi mengatakan MR kenal dengan korban sejak sama-sama sekolah di SMK. Keduanya sudah merajut tali kasih sejak dua tahun lalu, hingga korban hamil delapan bulan.
"Berawal dari korban dan pelaku pacaran, tapi korban sudah hamil. Ketika pelaku datang ke tempat korban, korban sedang duduk berdua dengan seorang laki-laki, entah kenapa korban cemburu kemudian korban dibawa dan dianiaya dalam keadaan hamil delapan bulan," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (22/12).
Kompol Dedy Supriadi menuturkan, pada Ahad (18/12) sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku menyambangi korban dengan mengendarai sepeda motor. Sebelum sampai rumah korban, tepatnya di sebuah gang dekat rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di pinggir jalan bersama seorang laki-laki.
Pelaku merasa cemburu, kemudian dengan emosi menyuruh korban naik ke atas sepeda motor. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke sebuah gang yang berada dekat rumah pelaku, tepatnya di Gang Kambing, Jalan Caman Raya RT 05/01 Kel Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi.
Di tengah jalan, dalam kondisi motor masih menyala, pelaku memukuli korban dengan tangan kosong di bagian wajah dan jidat. Pelaku juga menjambak hingga korban jatuh dari atas sepeda motor. Meski korban jatuh, pelaku tetap memukuli korban berulang kali dan menyuruh korban kembali naik ke atas sepeda motor.
Sampai di Gang Kambing sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku menghentikan sepeda motornya dan menginterogasi korban. Keduanya terlibat adu mulut. Pelaku kembali menghantamkan bogem mentah ke arah wajah, hidung, bibir dan sekitar mata berulang kali. Pelaku bahkan menendang bagian perut korban yang hamil delapan bulan berulang kali hingga AW jatuh tersungkur.
Korban lalu diantar pulang ke Harapan Jaya. Selang beberapa jam, Senin (19/12), korban AW dilarikan ke rumah sakit akibat kekerasan yang dilakukan pelaku. Korban yang sedang hamil delapan bulan mengalami pendarahan, kemudian keguguran. Bayi usia 31 minggu yang ada di kandungan korban tidak dapat diselamatkan.
"Setelah dianiaya, korban mengalami sakit perut, pendarahan, bayinya keluar kemudian meninggal. Korban hingga kini masih berada di RSUD Kota Bekasi. Korban masih di bawah umur," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah helm warna hitam bergaris merah yang digunakan untuk menganiaya korban. Pelaku terancam dijerat pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 338 KUHP jo pasal 347 KUHP tentang kekerasan terhadap anak, menghilangkan nyawa orang lain, serta dengan sengaja menyebabkan keguguran tanpa seizin yang bersangkutan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.