Selasa 27 Dec 2016 11:09 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Putusan Sela Kasus Ahok Beri Pembelajaran

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PP Pemuda Muhammadiyah mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim dalam sidang sela kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Majelis Hakim bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada.

"Dan saya yakin hakim akan bekerja sesuai dengan nalar hukum yang ada dengan memperhatikan rasa keadilan untuk publik sehingga kasus serupa seperti ini tidak kembali terjadi," ujar Dahnil saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/12).

Ia menjelaskan, kasus ini memberikan pembelajaran bagi seluruh pejabat publik agar tidak menabrak norma yang sangat sensitif bagi masyarakat serta dapat menjaga lisannya. Dahnil mengaku tidak sepakat dengan upaya pihak Ahok dan tim kuasa hukumnya yang menyatakan tidak berniat menistakan agama Islam. Menurutnya kunjungan kerja yang dilakukan ke Pulau Seribu tidak ada kaitannya dengan pemilihan gubernur DKI. Namun dalam kunjungan tersebut Ahok justru menyampaikan hal-hal terkait dengan Pilgub. Hal ini bisa menjadi fakta bahwa Ahok memang berniat menyampaikan kalimat penistaan tersebut.

Ia berharap pada sidang selanjutnya tidak ada lagi aksi-aksi yang dilakukan oleh organisasi tertentu. Dia meminta aksi-aksi tersebut tidak dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menciderai perjuangan dan proses hukum yang sedang dilakukan. "Kita kawal dan pastikan saja proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan transparan," katanya.