Senin 02 Jan 2017 18:56 WIB

Polisi Ungkap Harta yang Dirampok di Pulomas

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Petugas menjaga Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan sadis di Perumahan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas menjaga Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan sadis di Perumahan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan kasus perampokan tragis berujung kematian di Pulomas adalah murni perampokan. Hal ini karena para pelaku hanya menyasar rumah mewah dan barang-barang berharga milik korban seperti jam merek Rolex.

"Barang bukti yang kami amankan dari hasil perampokan Pulomas di antaranya uang tunai dan jam tangan merek Rolex," ujar Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1).

Argo menuturkan uang tunai tersebut berjumlah Rp 7 juta rupiah. Kemudian juga diamankan tujuh buah HP yang digondol pelaku dari rumah tersebut.  "HP tujuh buah di jual di Bogor dan uang Rp 7 juta," ujarnya.

Selain itu, polisi menemukan barang bukti kejahatan berupa senjata api jenis airsoft gun. Senjata ini yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti para korbannya agar mau masuk ke dalam kamar mandi itu.

Senjata api tersebut ditemukan dari pelaku yang terakhir diamankan di Medan, yakni Ius Pane. Kemudian penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Ius Pane di Depok dan berhasil menemukan senjata tersebut.

"Yang bersangkutan ini kemaren sudah kita bawa ke rumahnya di Depok sehingga kita mendapatkan di sana satu buah senjata api jenis airsoft gun," kata dia.

Sebelumnya, kawanan perampok beraksi di kediaman Dodi Triono, di Pulomas, Jakarta Utara. Perampokan tersebut terjadi pada Senin (26/12), tetapi baru terungkap sehari setelahnya. Dalam peristiwa yang disertai dengan penyekapan tersebut, enam orang tewas. Lima orang lainnya selamat setelah disekap di dalam kamar mandi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement