REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buni Yani kembali akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Senin (9/1), sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sampai saat ini, berkas pengunggah video pidato dugaan kasus penistaan agama, Ahok, tersebut tak kunjung lengkap. Karena itu, pengacara Buni Yani meminta proses penyidikan kasus itu pun dihentikan.
"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, pada tanggal 9 Januari pukul 10.00 pagi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian melalui pesan singkatnya, Ahad (8/1) malam.
Aldwin mempertanyakan nasib berkas pemeriksaan kliennya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan tersebut. Menurut Aldwin, kini berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2016 karena dianggap tidak lengkap.
Hingga saat ini, kejaksaan belum menerima perbaikan berkas tersebut. Aldwin mengatakan, seharusnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan ke kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ujar dia.
Aldwin menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sejak awal memang terlalu memaksakan perkara yang menjerat kliennya tersebut. Karena itu, Aldwin meminta agar status tersangka terhadap kliennya digugurkan dan proses proses penyidikan dihentikan.
"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," kata Aldwin.