REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK belum menjelaskan kasus yang menjeratnya. Namun diduga hal kasus tersebut terkait penyuapan lintas negara.
Emirsyah Satar bukan orang baru dalam bidang perindustrian Indonesia. Ia ditunjuk menjadi Dirut Garuda pada 2005 lalu. Pria kelahiran Jakarta 1959 itu mengundurkan diri dari Garuda pada 2014 lalu setelah hampor satu dekade memimpin.
Mundur dari Garudi, tak lantas menyurutkan seluruh kariernya. Ia ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada RUPS Tahunan tanggal 7 April 2015. Tak lama, pada Mei 2015, Grup Lippo mengangkatnya sebagai Chairman Matahari Mal .
Pria jebolan Akuntansi dari Universitas Indonesia 1985 itu mengawali karirnya sebagai Auditor pada Coopers & Lybrand Audit Firm di Jakarta (1983- 1985). Kemudian ia juga bergabung dengan Citibank N.A. Indonesia (1985-1990) dengan jabatan terakhir sebagai AVP Corporate Banking Group.
Selanjutnya bekerja sebagai General Manager Corporate Finance Division di Jan Darmadi Corporation (1990-1994). Ia juga menjabat Direktur Utama/CEO PT Niaga Factoring Corporation dan Managing Director/CEO PT Niaga Leasing Corporation (1994-1996), Managing Director/CEO Niaga Finance Co. Ltd, Hong Kong (1996-1998), dan Direktur Keuangan/CFO PT Garuda Indonesia (1998-2003).
(Baca Juga: Garuda Tanggapi Penetapan Tersangka)
Emirsyah Satar Bergabung dengan Danamon pada 2003 sebagai Wakil Direktur Utama (2003-2005), kemudian kembali menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014). Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai komisaris di berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk Komisaris Independen PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk (2009-2015).