Sabtu 28 Jan 2017 17:20 WIB

Waspada STNK Palsu

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ilham
STNK
Foto: biartau.com
STNK

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Waspadalah jika anda hendak menyewa atau membeli mobil bekas pakai. Terlebih dulu, pastikan surat-surat kendaraanya lengkap dan asli. Untuk kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali, akan lebih baik anda bisa menanyakan tentang pemilik sebelumnya.

Sebab, sejak pertengahan desember tahun lalu, khususnya di Kota Solo, Polresta Solo mendapati puluhan kendaraan roda empat yang tak dilengkapi dokumen yang sah atau tidak sesuai selama dipakai atau palsu. "Pengungkapan kendaraan-kendaraan roda empat yang berada di Wilayah Hukum Polresta Solo yang tak dilengkapi dokumen yang sah baik BPKB dan STNK ini kemungkinan dari hasil kejahatan," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono yang merilis langsung kasus tersebut di Mapolresta Solo pada Sabtu (28/1), siang.

Polresta Solo mengamankan sebanyak 25 unit mobil berbagai jenis sejak 13 Desember hingga 20 Januari. Sebanyak delapan kendaraan merupakan hasil kejahatan yang dilakukan di Jakarta. Kendaraan-kendaran tersebut telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada pemilik asalnya dan untuk melanjutkan pengungkapan kasus tersebut.

Sementara sisanya sebanyak 17 unit mobil diamankan di Mapolresta Solo. Terdapat 14 unit mobil dengan STNK yang diduga palsu dan 3 unit mobil dengan STNK yang di foto copy. "Identitas dalam STNK-nya itu dihapus terus ditimpa dengan ketikan baru, yang seperti ini kadang-kadang digadaikan atau di rentalkan," kata Condro.

Dari kendaraan yang diamankan tersebut, terdapat kendaraan yang tak memiliki surat atau dokumen, terdapat mobil yang memiliki data STNK tak sesuai dengan fisik kendaraan seperti nama jenis mobil dan nomor polisi. Selain itu, nama pemilik yang tertera di STNK dan plat nomor yang terpasang di kendaraan tidak sesuai dengan data yang ada di Korp Lalu Lintas Bidang Registrasi dan Indentifikasi Mabes Polri.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka kendati demikian tidak dilakukan penahanan dengan tujuan dilakukan pengembangan terhadap pembuat STNK yang diduga palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement