Rabu 01 Feb 2017 22:05 WIB

Kuasa Hukum Ahok: Bukti Kami Dapat dari Tuhan

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
 Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat (kanan).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat menjelaskan dugaan adanya percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin sebelum penetapan pendapat dan sikap keagamaan MUI. Hal ini terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya bilangnya komunikasi ya, bukan rekaman. Ini sudah jauh hari sebelum persidangan. Kita akan berikan kepada Majelis Hakim. Belum bisa kita pastikan kapan. Tunggu tanggal mainnya," ujar Humphrey saat konferensi pers di Restoran Aroma Sedap, Menteng pada Rabu (1/2).

Hal tersebut, Humphrey menegaskan, tidak ada kaitannya dengan pihak lain seperti Polri atau Badan Intelejen Negara (BIN). "Ini gawat pertanyaannya. Nggak ada kaitannya sama yang lain-lain. Itu dari Tuhan. Dari Tuhan semuanya. Sekarang siapa yang lebih berkuasa? BIN, polisi atau Tuhan? Tuhan dong, ya kan?" katanya sambil tertawa.

Ia enggan membeberkan komunikasi yang akan dibuka di persidangan nanti dalam bentuk seperti apa. "Pokoknya nanti akan kita kasih lihat ke majelis hakim kan sama juga media pers akan tahu," ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan belum bisa membicarakan soal komunikasi tersebut lebih lanjut. Sebab, Humphrey tidak ingin menyalahi ketentuan dari pengadilan. Jika komunikasi tersebut sudah dipublikasikan ke media terlebih dahulu sebelum persidangan, Humphrey menilai hal tersebut bisa menjadi polemik.

"Belum bisa, karena begini kita nggak mau nyalahin ketentuan dari pengadilan, kita udah buka-buka di media terus kemudian pengadilan bilang kalau kok ini dibuka dulu untuk umum nih gitu. Satu, itu nanti pasti jadi polemik. Pasti jadi polemik. Ini juga udah nanya nih BIN atau polisi? kan udah mulai mengarah juga. Nah lebih baik di pengadilan saja, nanti baru tanya," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahok mencecar Ma'ruf Amin terkait hubungannya dengan SBY dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (31/1). Kuasa Hukum Ahok menduga Ketua MUI tersebut sempat menerima telepon SBY perihal agar paslon nomor urut satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni diterima di PB NU didampingi oleh Ma'ruf Amin dan agar segera dikeluarkannya fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement