Kamis 02 Feb 2017 15:50 WIB

Polisi Layangkan Surat Pemanggilan ke Habib Rizieq Sebagai Tersangka

Habib Rizieq Shihab (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Habib Rizieq Shihab (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, membenarkan surat pemanggilan pemeriksaan hukum tersangka Rizieq Syihab untuk 7 Februari 2017. "Sudah mas (pemanggilan pemeriksaan) tanggal 7 Februari," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Jabar menaikkan status hukum Rizieq Syihab menjadi tersangka dalam kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.

Baca juga, Habib Rizieq Dilaporkan Atas Pernyataan Dua Tahun Lalu.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.

Status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafat dan pidana

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement