REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- PBB dan Uni Eropa mengecam Undang-Undang kontroversial Israel yang melegalkan permukiman Yahudi di tanah Palestina, Selasa (7/2). Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Federica Mogherini mengatakan UU tersebut telah melampaui batas dan membahayakan.
"Langkah itu meresmikan halangan pada perdamaian dan mengancam kemungkinan solusi dua negara," kata Mogherini. Ia menggarisbawahi bahwa Uni Eropa melihat permukiman Israel di wilayah okupasi Palestina sebagai aktivitas ilegal.
Sementara, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres mengatakan aksi tersebut melanggar hukum internasional. Ada konsekuensi legal yang akan menimpa Israel.
"Sekjen bersikeras Israel perlu menghindari aksi apa pun yang bisa menghancurkan kemungkinan solusi dua negara," kata Juru bicara Guterres, Stephane Dujarric dalam pernyataan.
Presiden Prancis, Francois Hollande juga mengecam aksi Israel. Menurutnya, ini adalah cara mereka melakukan aneksasi atas wilayah Palestina. "Saya rasa Israel dan pemerintah harus merevisi UU tersebut," kata Hollande.
Hollande bertemu dengan Presiden Palestina, Mahmoud Abbas kemarin. Abbas menyebut UU tersebut sebuah agresi melawan rakyat Palestina. Pemimpin Palestina lain mengatakan UU telah menghapus harapan mereka membangun negara.