Ahad 12 Feb 2017 14:00 WIB

Sistem Tilang Ini Buat Warga Padang tak Bisa Lagi Titip Denda ke Polisi

Red: Nur Aini
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat berlakukan sistem bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) secara elektronik yang dikenal dengan tilang-e untuk meningkatkan kualitas kedisiplinan pengguna kendaraan di kota tersebut.

"Dengan diberlakukannya sistem ini masyarakat tidak diperbolehkan lagi melakukan penitipan uang denda tilang kepada pihak kepolisian," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, Kompol Hamidi di Padang, Ahad (12/2).

Akan tetapi para pelanggar lalu lintas bisa membayar denda secara langsung ke bank yang telah ditunjuk sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. "Masyarakat bisa membayarkan denda yang telah ditentukan melalui pelayanan daring maupun melalui anjungan tunai mandiri (ATM) yang disediakan oleh pihak perbankan," kata dia.

Saat ini seluruh petugas lalu lintas telah dilengkapi dengan aplikasi Elang (Elektronik Tilang) yang terpasang di ponsel pintar milik mereka. Aplikasi ini terhubung langsung dengan sistem yang dibuat oleh Bank BRI.

Ketika petugas melakukan penilangan, mereka harus memasukkan data pelanggar dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga kedalam aplikasi tersebut. Kemudian data itu akan langsung terhubung dengan server Bank BRI.

Dalam aplikasi ini data yang telah diterima oleh pihak bank akan diberikan kode berwarna biru sebagai tanda bahwa pelanggar belum melakukan pembayaran tilang. Namun jika pelanggar telah membayarkan denda melalui fasilitas pembayaran yang telah ditentukan oleh bank. Maka aplikasi data pelanggar yang ada di ponsel petugas akan berubah warna menjadi merah. "Melalui tanda ini petugas akan mengizinkan pelanggar untuk melanjutkan perjalanannya, karena pembayaran tilang telah dilakukan oleh pelanggar" ujar dia.

Terkait untuk besaran tilang yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang lalu lintas. "Dengan adanya sistem ini tentunya akan membuat semakin kecil peluang untuk terjadinya pungutan liar kepada masyarakat," kata dia.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunafri mengatakan dalam pemberlakuan sistem tilang elektronik ini harus ada kesiapan yang matang baik dari sarana dan prasarana maupun sumber daya yang dimiliki oleh petugas dalam menjalankannya. "Kalau hal tersebut telah siap maka sistem ini akan menjadi solusi dari tindakan pungutan liar yang terjadi selama ini," kata dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga harus melakukan sosialisasi terhadap seluruh masyarakat terkait sistem tersebut. Berikan pemahaman kepada pelanggar lalu lintas secara baik dan humanis. "Sistem ini denda yang dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas akan langsung masuk ke dalam kas negara dan tidak terjadi kebocoran," kata dia.

Sementara seorang warga Fandi (26 tahun) mengatakan dirinya mendukung berjalannya sistem tilang elektronik tersebut. Karena jika dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas uang denda yang dibayarkannya akan langsung diterima oleh negara. "Dengan adanya sistem ini pembayaran denda tilang akan semakin jelas," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement