Senin 13 Feb 2017 08:39 WIB

Kuasa Hukum Ahok akan Tolak Saksi Ahli Lagi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang kesepuluh kasus dugaan penodaan agama yang menetapkan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terdakwa akan digelar pada Senin (13/2) pagi ini. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini dimajukan sehari lebih cepat dari agenda biasanya, lantaran pada Rabu (15/2) merupakan hari pencoblosan pilkada serentak.

"Karena pada Rabu (15/2) pengamanan dikonsentrasikan di TPS, sidang kami majukan satu hari menjadi Senin (13/2)," kata Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarso, dalam sidang kesembilan pekan lalu.

Anggota tim penasihat hukum Ahok, Wayan Sudirta, mengatakan, di sidang kesepuluh jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan empat orang saksi ahli untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim, mereka yakni ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli bahasa.

Wayan mengungkapkan, tim penasihat hukum Ahok akan kembali menolak keterangan saksi ahli yang diajukan JPU. Saksi yang ditolak adalah saksi dari MUI dan

"Nggak mungkin independen. Filsafat hukum mengatakan ahli yang punya kepentingan nggak mungkin bisa objektif, karena dia yang buat produk, dia yang terikat dengan itu. Nggak mungkn misalnya hakim menjadi pihak, lalu hakim menggugat orang dia yang mengadili," kata Wayan di gedung Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan,  Senin (13/2).

Wayan menjelaskan, saksi ahli menurut pasal 1 angka 28 KUHP wajib memberikan keahliannya agar pekara menjadi terang. "Bagaimana dia bisa membuat pekara terang kalau punya kepentingan. Pasti keterangan dia ditutupi atau ditambah makanya kami nggak perlu berdebat dengan saksi itu," katanya.

Adapun, keempat orang ahli yang akan dihadirkan oleh JPU, yakni Prof Dr Muhammad Amin Suma yang merupakan ahli agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016, Dr Mudzakkir yang merupakan ahli hukum pidana, Dr h Abdul Chair Ramadhan ahli hukum pidana, dan Prof Mahyuni ahli bahasa Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement