REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengklarifikasi pernyataannya bahwa kasus Fredy Tuhenay alias Iwan Bopeng telah selesai karena sudah dipertemukan dengan mantan pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana. Klarifikasi tersebut dinyatakan setelah Mayjen Teddy saat masih menjabat pangdam membantah ia telah dipertemukan dengan Iwan Bopeng.
Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan, polisi tidak boleh memberikan keterangan tidak benar ke publik. Polisi harus memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya.
“Dijelaskan ke publik apa adanya, tidak boleh diam-diam dikatakan sudah diserahkan ke suatu lembaga, ternyata tidak betul. Itu artinya polisi memberikan keterangan tidak benar. Itu tidak boleh,” ujar Bambang kepada Republika.co.id, Rabu (1/3).
Bambang menegaskan, polisi harus terbuka dan tidak takut atas keterangan yang disampaikan ke publik. Pasalnya, pekerjaan mereka dilindungi hukum. Untuk itu, Bambang mendesak polri bekerja dalam koridor hukum.
Sebaliknya jika melakukan pelanggaran hukum, kata Bambang, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena apa yang dilakukan tadi itu bisa menjatuhkan muruah wibawa lembaga polisi apalagi dilakukan perwira tinggi,” kata Bambang.
Baca Juga:
Kodam Jaya Bantah Sudah Dipertemukan dengan Iwan Bopeng
Iwan Bopeng Dipertemukan dengan Pangdam, Polisi Sebut Kasus Clear
Kodam Jaya Bantah Bertemu Iwan Bopeng, Ini Penjelasan Polda Metro