REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang warga Korea Utara (Korut) yang ditahan pihak berwenang Malaysia terkait kematian Kim Jong-nam telah dibebaskan, Jumat (3/2). Hal ini dilakukan karena bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk terus melakukan penahanan pria bernama Ri Jong Chol itu.
Menurut keterangan, pihak berwenang hanya akan mendeportasi dirinya. Ri Jong-chol hanya terbukti melakukan pelanggaran imigrasi, diantaranya karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah ke Malaysia.
Sebelumnya, pria yang ditahan itu pernah menetap di Malaysia selama tiga tahun. Namun, dalam sebuah laporan disebut Ri Jong-chol tinggal di negara itu untuk bekerja, namun izin visa untuk keperluan itu sudah berakhir pada 6 Februari lalu.
Kasus kematian Kim Jong-nam, dilansir dari BBC, Jumat (3/3), saudara seayah dari pemimpin Korut Kim Jong-un hingga kini masih dalam penyelidikan. Ia tewas setelah dua orang perempuan dilaporkan mendekatinya saat berada di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur.