REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang warga Korea Utara (Korut) yang ditahan pihak berwenang Malaysia terkait kematian Kim Jong-nam telah dibebaskan, Jumat (3/2). Hal ini dilakukan karena bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk terus melakukan penahanan pria bernama Ri Jong Chol itu.
Menurut keterangan, pihak berwenang hanya akan mendeportasi dirinya. Ri Jong-chol hanya terbukti melakukan pelanggaran imigrasi, diantaranya karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah ke Malaysia.
Sebelumnya, pria yang ditahan itu pernah menetap di Malaysia selama tiga tahun. Namun, dalam sebuah laporan disebut Ri Jong-chol tinggal di negara itu untuk bekerja, namun izin visa untuk keperluan itu sudah berakhir pada 6 Februari lalu.
Kasus kematian Kim Jong-nam, dilansir dari BBC, Jumat (3/3), saudara seayah dari pemimpin Korut Kim Jong-un hingga kini masih dalam penyelidikan. Ia tewas setelah dua orang perempuan dilaporkan mendekatinya saat berada di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Baca: Kurang Bukti, Malaysia akan Bebaskan Warga Korut yang Ditahan
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua orang perempuan memercikkan atau mengoleskan sesuatu ke arah wajah Kim Jong-nam. Tidak lama kemudian, pria berusia 47 tahun itu melaporkan kejadian tersebut ke keamanan bandara. Ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit terdekat.
Kepolisian Malaysia juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diyakini menyerang Kim Jong-nam, yaitu Doan Thi Huong dari Vietnam dan Siti Aisyah dari Indonesia. Keduanya saat ini didakwa atas pembunuhan dengan menggunakan racun saraf mematikan, VX nerve agent.
Baca: Malaysia Kecam Penggunaan Zat Beracun VX untuk Pembunuhan
Dalam keterangan tersangka, mereka diminta melakukan adegan salah satu acara lelucon di televisi. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap tujuh tersangka lainnya yang merupakan warga Korut. Salah satunya adalah pejabat di kedutaan besar negara itu untuk Malaysia.
Pemerintah Korut diyakini berada di balik pembunuhan Kim Jong-nam. Meski demikian, pihak berwenang Malaysia belum memberikan keterangan mengenai dugaan itu.
Terkait kasus itu, Pemerintah Malaysia membatalkan perjalanan bebas visa bagi warganya yang hendak berkunjung ke Korut. Hal ini dilakukan untuk alasan keamanan.
Mantan wakil duta besar Korut untuk PBB, Ri Tong Il menolak hasil autopsi tubuh Kim Jong-nam yang dilakukan Malaysia. Ia berpendapat korban tidak terkena racun kimia yang diklasifikasikan sebagai salah satu senjata pemusnah massal tersebut.
Ri Tong-il mengatakan, putra pertama mantan pemimpin Korut Kim Jong-il itu selama ini selalu mengonsumsi obat-obatan untuk penyakit jantung, diabetes, dan tekanan darah tinggi. Menurut dia, Kim Jong-nam sangat mungkin tewas akibat serangan jantung.