REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan permen merk 'Penguin Brand' atau permen dot bebas kandungan narkoba dan psikotropika. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers pada Kamis (9/3) mengungkapkan uji laboratorium telah dilakukan pada permen tersebut.
Ia mengatakan dari 12 parameter yang diuji, semuanya menunjukkan hasil negatif. "Kami sudah koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dan hari ini disimpulkan bahwa permen dot tidak mengandung narkotika," demikian penjelasan Penny di sela Munas BPOM 2017 di Batu.
Pengujian terhadap permen dot dilakukan di BPOM Surabaya sebagai tempat ditemukannya jajanan tersebut. Selain di Surabaya, uji permen dot juga dilakukan di BPOM Bandar Lampung dan Serang. Seluruhnya menunjukkan hasil negatif narkotika.
Penny menambahkan pengujian kandungan rhodamin B dan formalin pada permen dot juga menunjukkan hasil negatif. Hasil negatif menandakan permen tersebut masih bisa beredar dan dikonsumsi. "Kami minta masyarakat tenang namun tetap waspada mengonsumsi makanan apa pun karena bisa saja terkontaminasi atau dikontaminasi," imbuhnya.
Berdasarkan penelitian BPOM, permen dot telah mengantongi izin edar yang akan berakhir pada 2018 mendatang. Permen impor dari Cina itu banyak diperjualbelikan di lingkungan sekolah Surabaya. Meski demikian Penny menginstruksikan kepada seluruh BPOM di daerah untuk ikut mengecek produk yang dimaksud.
Pemerintah Surabaya melalui seluruh jajarannya merazia permen dot di sejumlah sekolah dan pasar. Isu permen dot mengandung narkotika santer berhembus di media massa dan media sosial sejak 6 Maret silam. Isu ini mencuat setelah Pemkot Surabaya mencurigai adanya kandungan rhodamin-B dan formalin.