REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAI RAYA -- Polres Singkawang telah menangkap seorang pria berinisial KL, atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berusia sembilan tahun. "Pria ini kita amankan, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael, Sabtu (11/3).
Diceritakan Michael, pria yang tinggal di Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan ini, kesehariannya bekerja sebagai singsang atau tabib atau penyembuh. Dia diduga telah memanfaatkan profesinya untuk mencabuli korban. "Dia melakukan pengobatan terhadap korban, karena kesehariannya berprofesi sebagai singsang," ceritanya.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Dan parahnya lagi, kejadian itu sudah berulang-ulang kali dilakukan oleh pelaku. "Untuk menutupi aksi bejatnya pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau sehingga korban takut untuk menceritakan kejadian itu kepada Tjhang Siat Fa yang merupakan tante korban," katanya.
Secara kebetulan, korban tidak tinggal dengan orang tuanya karena sudah lama bercerai. Sehingga korban tinggal bersama tantenya. "Tante korban mulai curiga melihat tingkah laku korban beberapa hari ini. Dan berusaha menanyakan apa yang terjadi, sehingga korban langsung menceritakan aksi bejat yang telah dilakukan oleh pelaku terhadapnya," katanya.
Setelah mendengar cerita itu, tante korban langsung melaporkan kejadian yang dialami keponakannya ke Polres Singkawang. Kemudian, dari hasil visum juga telah ditemukan adanya luka pada kemaluan korban. "Atas laporan tersebutlah, unit PPA Polres Singkawang pun langsung menangkap KL di kediamannya," katanya.
Atas perbuatannya, KL dikenakan dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur. "Dan kasus ini terus kita kembangkan, guna mengusut apakah ada korban lainnya," katanya