Selasa 14 Mar 2017 09:42 WIB

Ini Alasan Dihadirkan Saksi dari Kampung Halaman Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan ke-14 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),  penasihat hukum menghadirkan beberapa saksi yang meringankan dari kampung halaman Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu, Bangka Belitung.

Salah satu penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera mengungkapkan  alasan dihadirkannya beberapa saksi dari kota Laskar Pelangi itu untuk memberikan  gambaran mengenai sosok terdakwa. Sebab, para saksi dari Bangka Belitung itu mengetahui bagaimana kehidupan Ahok ketika di Bangka Belitung.

"Hari ini kami akan menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Pak Juhri, Pak Suyanto dan Pak Fajrun. Ini ada temen Pak Basuki saat SD, ada masyarakat sana yang tahu kehidupan Pak Basuki," terang Teguh di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Menurut Teguh, para saksi akan menceritakan kisah hidup dari Mantan Bupati Belitung Timur itu selama masih tinggal di sana. Diharapkan,  keterangan dari para saksi dapat meyakinkan Majelis Hakim dan masyarakat bahwa tidak ada niat sedikit pun Ahok menodai agama Islam.

"Yang mau diterangkan ini bagaimana kehidupan sehari hari Pak Ahok di sana sehingga jangan sampai dianggap melakukan penodaan agama, padahal sejak awal dia sudah ada panduan dalam kehidupannya," ucap dia.

Adapun saksi yang akan dihadirkkan adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari  Universitas Gaja Mada (UGM) Yogyakarta, dua orang Pegawai Negeri Sipili (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto yang berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement