REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan sangat mungkin ada mantan pejabat Mahkamah Konstitusi yang terlibat kasus pencurian berkas perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Dogiyai. Sebab, meskipun sudah tidak memiliki jabatan di lembaga tersebut, mungkin saja hubungan baik masih terjalin dengan orang-orang di internal MK.
"Sangat mungkin (mantan pegawai MK terlibat pencurian berkas) ketika memang persahabatan itu melekat pada orang-orang yang masih bekerja di MK. Jadi bisa jadi itu ada permainan dengan orang dalamnya meskipun orang itu sudah bukan lagi karyawan MK," kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/3).
Asep juga mengungkapkan kemungkinan orang kesekretariatan bahkan kesekjenan di MK yang terlibat pengaturan perkara. Meskipun, pada umumnya hakim dan paniteralah yang sering memperjualbelikan suatu perkara yang disidangkan.
Baca: Polisi Ringkus Bekas Satpam MK Curi Berkas Pilkada
"Utamanya memang di hakim dan panitera yang suka bermain-main itu di berbagai tempat, di tingkat kesekretariatan agak jarang. Tapi bukannya tidak ada. Bukannya tidak ada pembocoran, kasus seperti apa atau salah satu yang manipulatif dari sesuatu yang telah atau akan diputus. Itu peran dari kesekjenan juga ada," ujar Asep.
Namun demikian, kemungkinan-kemungkinan tersebut menurutnya diserahkan kepada tim investigasi internal yang mungkin dibentuk MK dalam menelusuri kasus tersebut. "Lagi-lagi kita serahkan kepada tim investigasi yang dibentuk MK untuk menelusuri sejauh mana ini supaya jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," ucap Asep.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfudz MD menyebut ada keterlibatan mantan pegawai dalam kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai, Papua. Informasi tersebut diperolehnya baik dari sumber-sumber yang berada di luar maupun di dalam Mahkamah Konstitusi.